Pelaksanaan SKB CPNS 2021 ini wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, yang meliputi:
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian
- Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian - Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
- Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Pelaporan dapat dilakukan melalui email [email protected], (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta).
- Selain itu, harus disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
- Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan