Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tak Puas, Hak Negara Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Diterima Rp492 Miliar

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |17:18 WIB
Sri Mulyani Tak Puas, Hak Negara Utang BLBI Rp110 Triliun Baru Diterima Rp492 Miliar
Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menjelaskan sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Selain itu, ada juga obligor dan debitur yang beritikad baik, namun masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi, sehingga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya dan daya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara.

Sri Mulyani menambahkan Satgas BLBI diizinkan untuk melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara termasuk bekerja sama dengan K/L lainnya.

"Sehingga, baik mereka yang berada di Indonesia dan tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita," tegasnya.

Dia mengingatkan Satgas BLBI untuk berkomunikasi dengan para debitur dan obligor sesuai dengan lini masa atau timeline yang telah ditetapkan sehingga pemerintah tetap mendapatkan kembali aset negara secara efektif.

"Kita akan lakukan upaya pengembalian hak tagih baik bersama sama instansi eksekutif dan yudikatif. Tentu diharapkan aset tak hanya sekadar kembali ke negara, namun akhirnya dimanfaatkan secara produktif," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement