Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 1 Januari 2022

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |05:10 WIB
Alasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang Mulai 1 Januari 2022
Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penjualan minyak goreng curah akan dilarang muali 1 Januari 2022. Nantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengizinkan minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam webinar.

Indonesia menjadi sisa dua negara yang masih menggunakan minyak curah bersama Bangladesh. Minyak curah akan dilarang karena tidak seperti minyak kemasan yang harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.


Baca selengkapnya: Mulai 1 Januari 2022, Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement