JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibantu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan audit forensik dan audit trail terkait tindak kecurangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.
Meski hal ini dilakukan saat pelaksanaan rangkaian seleksi CASN yang masih berjalan ke tahapan selanjutnya. Data menunjukkan 225 peserta SKD melakukan kecurangan yang nantinya akan didiskualifikasi.
Simak lima fakta kecurangan SKD CPNS, ada 255 peserta didiskualifikasi, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:Â Ketahuan Deh! 225 Peserta SKD CPNS Terbukti Curang Didiskualifikasi, Ada Tandanya
1. Ada 225 Peserta Didiskualifikasi
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa terhitung sudah ada 225 peserta SKD yang terbukti curang diputuskan untuk didiskualifikasi.
“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” katanya.
2. Kecurangan Terjadi di 9 Titik Lokasi
Diketahui 225 peserta yang sudah dinyatakan curang ini ditemukan di 9 titik lokasi SKD, tepatnya di Sulawesi dan Lampung.
Baca Juga:Â Ini Jadwal Terbaru dan Aturan Main SKB CPNS 2021
“Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” ujarnya.