JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global.
Upaya ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dia mengemukakan, saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.
Baca Juga: Sri Mulyani Lihat Peluang Besar dari Gaya Hidup Halal USD2,02 Triliun
“Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.
Eko menjelaskan, dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki master plan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
“Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal. Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” paparnya.
Baca Juga: Wapres Sebut Pengeluaran Produk Halal Capai USD2,4 Triliun di 2024
Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan.