JAKARTA – Buruh menolak penetapan upah minimum (UMP) dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penolakan buruh dilakukan dengan menggelar aksi unjuk rasa aliansi buruh di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Baca Juga: Geger! Tolak UMP 2022, Buruh Mau Lapor ke PBB
Menanggapi demo buruh, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan akan menghormati demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh dan pekerja.
Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mengutarakan pendapat. Namun Arsjad mengingatkan antara pengusaha dan buruh memiliki korelasi yang kuat.
Baca Juga: UMP 2022 Naik 1,09% di 2022, Ini Daftar Lengkapnya
"Buruh itu saudara kita juga, pekerja-pekerja saudara kita juga, pengusaha membutuhkan buruh dan Pekerja, dan buruh juga membutuhkan pengusaha, kita saling membutuhkan" ujar Arsjad Rasjid pada konferensi persnya di JCC Senayan, dikutip Sabtu (27/11/2021).
Perbedaan pendapat menurut Arsjad adalah hal yang wajar ketika perbedaan pandangan dari perspektif buruh atau pekerja dan para pengusaha selaku pemangku kebijakan perusahaan.