Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Jangan Nekat Liburan Akhir Tahun, Simak Sanksi dan Faktanya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 28 November 2021 |06:52 WIB
PNS Jangan Nekat Liburan Akhir Tahun, Simak Sanksi dan Faktanya
PNS dilarang cuti saat natal dan tahun baru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Larangan cuti dan libur bagi PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN saat libur akhir tahun. Hal ini sebagai pendukung penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah pada akhir tahun ini.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya.

Berikut fakta-fakta PNS jangan berani-berani liburan akhir tahun yang dirangkum di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Bangun Rusun PNS Kemenkeu Rp25 Miliar di Jayapura, Fasilitas Sekelas Wisma Atlet

1. Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal 24 Desember 2021. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga: Daftar 7 Pejabat Terkaya di Indonesia, dari Kepala Sekolah hingga Menteri

2. Kebijakan Diambil Guna Mengurangi Mobilitas yang Tidak Penting

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa langkah ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tidak penting.

“Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” ujarnya.

Sebenarnya khusus untuk ASN larangan cuti di hari yang bersamaan dengan libur nasional telah diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.13/2021.Di dalam SE tersebut MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement