Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Jangan Nekat Liburan Akhir Tahun, Simak Sanksi dan Faktanya

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 28 November 2021 |06:52 WIB
PNS Jangan Nekat Liburan Akhir Tahun, Simak Sanksi dan Faktanya
PNS dilarang cuti saat natal dan tahun baru (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Sanksi Jika Melanggar

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.

4. Korpri Dukung Kebijakan Tersebut

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah mendukung kebijakan pemerintah tersebut. “Dari korpri setuju. Ini agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” katanya.

Zudan pun mengimbau agar seluruh ASN yang merupakan anggota Korpri dapat menaati kebijakan tersebut. Dia juga meminta agar para ASN tidak berpergian ke luar kota.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement