Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kena PHK, Simak Cara Daftar Program JKP

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |10:56 WIB
Pekerja Kena PHK, Simak Cara Daftar Program JKP
Pekerja yang di PHK bisa mendaftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran untuk peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menyasar pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Diimplementasikan 2022

Berdasarkan informasi dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (29/11/2021), ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.

Baca Juga: Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?

Cara pendaftaran peserta existing JKP

Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT

- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT

Cara pendaftaran peserta baru JKP

Peserta baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran. Formulir tersebut membutuhkan informasi-informasi yang harus diisi oleh peserta seperti:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir pekerja/buruh

- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT

- Nomor dan/atau tanggal mulainya perjanjian atau surat pengangkatan bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement