Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |12:59 WIB
Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?
Manfaat Program Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskas program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku.

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker Nomor 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (5/10/2021).

Putri mencatat, JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja atau buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Iuran Rp16.800/Bulan, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketahui, dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement