JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan mesti diperhatikan masyarakat atau pekerja. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan aturan yang melarang pekerja atau buruh untuk mencairkan dana JHT sebelum masuk usia pensiunnya.
Jadi coba simak cara mencairkan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Aturan larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga:Â Iuran Rp16.800/Bulan, Pekerja Informal Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Berikut syarat-syarat dokumen untuk mencairkan JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia. Syaratnya sebagai berikut:
a. Kartu kepesertaan BP Jamsostek
b. e-KTP atau KTP elektronik
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Buku tabungan
e. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, harus ditambah surat keterangan pensiun.
Baca Juga:Â RI-Belanda Kerjasama Sektor Ketenagakerjaan, Perlindungan Tenaga Kerja Diperkuat
Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10% akan dipotong pajak progresif bila pengambilannya lebih dari 2 tahun.
Kemudian bagi pengajuan klaim JHT sebesar 30%, butuh syarat tambahan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah.
Bila WNA ingin meninggalkan NKRI maka dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT adalah:
-Kartu kepesertaan BP Jamsostek
-paspor yang masih berlaku
-Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
-buku tabungan
-surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
-surat keterangan berhenti bekerja atau kontrak kerja
-NPWP.