Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Uang BPJS Bisa Diambil saat Masih Kerja?

Zefanya Hillary Siwalette , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |20:20 WIB
Bolehkah Uang BPJS Bisa Diambil saat Masih Kerja?
Uang dari BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Bolehkah uang BPJS bisa diambil saat masih kerja? Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bertanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meski masih aktif bekerja? 

Jawabannya, bisa, namun ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Aturan Pencairan JHT saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mengajukan klaim sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja di perusahaan. 

Ketentuannya sebagai berikut yang dirangkum Okezone, Sabtu (13/9/2025):

Pencairan 30% dari saldo JHT diperbolehkan khusus untuk kepemilikan rumah.

Pencairan 10% dari saldo JHT bisa digunakan untuk keperluan lain.

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk dapat mengajukan pencairan saat masih bekerja.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement