Dokumen Pencairan JHT
Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
NPWP
Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.
(Taufik Fajar)