Dokumen Pencairan JHT
Agar klaim dapat diproses, peserta harus melengkapi dokumen sesuai jenis pencairan:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
Buku Tabungan bank penyalur JHT 30%
NPWP
Dengan aturan ini, pencairan saldo JHT tidak hanya bisa dilakukan saat peserta pensiun, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, tetapi juga ketika masih aktif bekerja selama memenuhi persyaratan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.