Padahal, selain melalui datang langsung ke kantor cabang, nasabah bisa juga dengan layanan customer service digital. Pada saat memakai layanan CS Digital, nasabah diwajibkan untuk menyiapkan KTP saja atau bisa selengkapnya di website resmi BCA.
Sebagai catatan, kebijakan penukaran kartu ATM BCA chip ini untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi khususnya lewat ATM.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tertanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Tertulis mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi ATM dan/atau kartu debit domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional. Terkait praktik penukaran ATM non chip sebenarnya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2016.
Adanya aturan tersebut pun membuat bank BCA juga memberikan fasilitas untuk nasabah yang ingin menukarkan kartu ATM BCA non chip. Jenis kartu ATM BCA yang dapat diganti menjadi kartu chip yaitu Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, BCA Dollar, TabunganKu, Simpel, serta BCA Cash.
(Dani Jumadil Akhir)