JAKARTA - Pemerintah akan naikkan tarif adjustment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi. Ada 13 golongan pelanggan yang bakal terdampak jika rencana ini diterapkan.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Mamit Setiawan, pemerintah memang berada di kondisi serba salah terkait penerapan rencana ini.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Komisi VII Peringatkan PLN
"Terakhir kali tarif listrik di adjusment itu tahun 2017, padahal variable dalam penentuan tarif dasar listrik (TDL) yaitu ICP (Indonesia Crude Price), kurs mata uang rupiah terhadap dolar, inflasi juga HBA (Harga Batubara Acuan) berubah terus," kata Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/12/2021).
Tidak adanya kenaikan tarif sejak 2017 namun variabel penentuan TDL terus berfluktuasi tentu berpengaruh terhadap anggaran pemerintah. Sejak 2017, pemerintah memberikan kompensasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PLN.
Baca Juga: Tarif Listrik 13 Golongan Segera Naik
"Pemerintah juga sepertinya sudah agak kesulitan dalam membayar dana kompensasi kepada PLN. Dengan penyesuaian ini, saya kira bisa membantu keuangan PLN dan keuangan negara juga," kata Mamit.