JAKARTA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelontorkan Rp1,2 triliun untuk kredit ringan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).
Bantuan tersebut akan disalurkan ke 131 debitur di seluruh Indonesia. Dan nantinya UKM bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang rendah, bahkan di beberapa daerah dikenakan bunga 0% bagi nasabahnya.
Bantuan tersebut guna membantu UKM yang belum memiliki literasi keuangan agar tidak terjerat rentenir atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
โUntuk mencegahnya, OJK ikut memberikan bantuan berupa kredit ringan bagi mereka yang belum bankable atau memiliki rekening bank sama sekali. Dana sebanyak Rp1,2 triliun kepada para pelaku usaha mikro dan menengah,โ kata Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara Media Gathering OJK di Bandung, Sabtu (4/12/2022)
Baca Selengkapnya: UMKM Dapat Kucuran Rp1,2 Triliun
(fik)