Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |08:12 WIB
Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal
Mal Diizinkan Buka saat Libur Natal.(foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Operasional pusat perbelanjaan atau mal di masa libur Natal dan Tahun Baru tetap diizinkan dengan kapasitas maksmial 75%.

“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran

Menko Luhut menyebutkan, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang harus penggunaan Peduli Lindungi.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19,” urainya.

Baca Juga: Jelang PPKM Level 3, Anak Kecil Masih Boleh Masuk Mal?

Menko Luhut menegaskan, pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement