JAKARTA— Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan kembali diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelumnya pemerintah melalui kementerian dalam negeri mengeluarkan Surat Edaran atau SE perpanjangan aturan PPKM Jawa Bali yang terbaru yang berlaku hingga 13 Desember mendatang.
Baca Juga:Â Siapin Duit! 27 Mal Guyur Diskon hingga 70%
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, pemerintah kembali memperbarui kategori PPKM level 1, 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan terkait kegiatan masyarakat juga disesuaikan sesuai level daerah.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat di level 2 (termasuk Jakarta) perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” tulis inmendagri terbaru anomor 63 dikutip, Sabtu (4/5/2021).
Baca Juga:Â PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran
Adapun ketentuan kegitan di pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
1.Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
2.Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
3. Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap pengunjung dan pegawai.