Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |08:28 WIB
PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran
PPKM Level 2 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 mulai hari ini yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.

Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi. Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

Baca Juga: Bertambah, 23 Kabupaten/Kota Masuk PPKM Level 2 dan 8 Lainnya Level 1

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50%

c) waktu makan maksimal 60 menit;

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement