Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |08:28 WIB
PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran
PPKM Level 2 (Foto: Okezone)
A
A
A

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50%

c) waktu makan maksimal 60 menit;

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement