Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berstatus PKPU, Dirut Garuda Punya Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Damai

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |11:37 WIB
Berstatus PKPU, Dirut Garuda Punya Waktu 45 Hari Ajukan Proposal Damai
Garuda Indonesia (Foto: Dokumen Garuda)
A
A
A

Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas dukungan yang berkelanjutan terhadap upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik,” ujarnya.

“Kami yakin bersama-sama kita dapat memulihkan Garuda dan menerbangkannya lebih tinggi lagi sebagai maskapai pembawa bendera bangsa,” kata Irfan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement