JAKARTA – Penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia pada Natal dan tahun baru dibatalkan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia berpendapat bahwa penanganan pandemi di Indonesia telah menunjukkan perbaikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ucap Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.
Berikut fakta PPKM Level 3 tidak jadi diterapkan serta syarat perjalanan saat Natal dan tahun baru 2022, Sabtu (11/12/2021).
1. PPKM Level 3 Dibatalkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru pada semua wilayah.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengusaha Mamin Gembira
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Selasa(7/12/2021).
2. Aktivitas Masyarakat Diperketat
Luhut menuturkan, meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, tetapi aktivitas masyarakat akan diperketat saat libur Nataru. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas testing dan tracing.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tuturnya.
3. Syarat Perjalanan Saat Nataru
Pemerintah menegaskan untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Satgas Tegaskan Tetap Ada Pengendalian Aktivitas
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.