Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani dan DPR Buat RUU Atur Fintech

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 12 Desember 2021 |16:07 WIB
Sri Mulyani dan DPR Buat RUU Atur Fintech
Sri Mulyani di DPR (Foto: Sindonews/Rina)
A
A
A

Menurut Sri Mulyani, kemudahan-kemudahan yang ditawarkan teknologi digital harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan tetap melindungi konsumen, namun tidak mengkerdilkan industri fintech itu sendiri. Harapannya, RUU P2SK mampu membantu mewujudkan kebutuhan tersebut.

“Saya berharap di dalam proses ini (pembahasan RUU), komunikasi dan terus feedback dan masukan dari para pelaku menjadi sangat sangat penting. Karena kita semuanya sedang terus memformulasikan kebijakan yang terbaik di dalam menghadapi perubahan teknologi yang begitu masih sangat dinamis dan cepat,” katanya.

Ke depannya, istilah fintech akan diusulkan diubah menjadi inovasi teknologi sektor keuangan sehingga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas.

Dia menggarisbawahi peranan fintech dan digital teknologi di dalam mentransformasikan ekonomi Indonesia sangat penting. Pengembangan kebijakan dan regulasi perlu terus dilakukan untuk memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dan juga fintech, namun tetap menjaga keamanan data dan keselamatan dari masyarakat terhadap hal-hal yang sifatnya kriminal dan distortif.

“Mari kita bersama-sama membangun fintech dan teknologi digital untuk bisa memberi manfaat yang seluas-luasnya dan sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia, dan mendukung transformasi ekonomi Indonesia agar makin produktif, inovatif, dan kompetitif,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement