Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |17:41 WIB
Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022
Tarif Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) jadi 12% pada 2022.

Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rinciannya kenaikan tarif CHT sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022

"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom: Untuk Tambah Penerimaan Negara

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai tembakau ini dilakukan untuk mengurangi pengguna rokok aktif hingga perokok anak-anak.

"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," katanya.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement