JAKARTA - Harga rokok di Indonesia terbilang murah jika dibandingkan dengan harga rokok di Malaysia hingga Singapura.
Meski tarif cukai rokok naik pada 2022, harga rokok di Indonesia masih lebih murah. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu, sedangkan Malaysia Rp60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000
Pada 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 12%. Sedangkan, untuk Sigaret Kretek Tangan ( SKT) kenaikannya hanya 4,5%
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.
Menurutnya, rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.
"Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22%," katanya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM): I: 13,9% dengan dibanderol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800
Sementara itu, sigaret Kretek Tangan (SKT 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %.
(Dani Jumadil Akhir)