Sekadar informasi, merintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT pada 2022 dengan rata-rata 12%, sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5%.
Menteri Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800. "Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani memaparkan bahwa kebijakan cukai hasil tembakau berkaitan dengan empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.