JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) jadi 12% pada 2022. Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan cukai tembakau yang mulai berlaku tahun 2022 mendapat penolakan dari Asosiasi Petani Tembakau (APTI). Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Suseno mengatakan kenaikan rata-rata CHT tahun depan yang mencapai 12% dinilai cukup tinggi yang cukup berdampak pada harga tembakau tahun depan.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Saham Emiten Rokok GGRM hingga HMSP 'Kebakaran'
"Dampaknya tahun depan para pabrik rokok akan berpikir ulang untuk melakukan pembelian tembakau tahun depan, sehingga serapan tembakau dari pabrik akan menyusut," ujar Suseno kepada MNC Portal, Selasa (14/12/2021).
Suseno menjelaskan kenaikan pada harga tembakau akan berpengaruh terhadap harga rokok di masyarakat. Kenaikan harga tersebut juga yang akan berpengaruh terhadap daya beli di pasar.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik 12%, Berikut Daftar Terbaru Harga Rokok per Bungkus
"Kalau harga juga juga naik, pabrik mungkin memprediksi permintaan rokok turun, dengan begitu serapan tembakau akan turun tahun depan," lanjutnya.
Melihat hal tersebut, Suseno mengatakan penanaman tembakau pada tahun depan diprediksikan akan menurun, meskipun tahun depan musimnya sedang bagus. Karena menurutnya petani akan mengantisipasi dengan mengurangi tanaman.