Untuk diketahui, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana dalam bentuk PMN. Tujuan penambahan PMN yang telah diberikan kepada BUMN dengan nilai total Rp361,3 triliun. Di antaranya pendirian BUMN sebesar Rp3 triliun dibagi kepada Pembiayaan dan Penjaminan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun dan Pembiayaan Perumahan Rp1 triliun.
Sementara restrukturisasi BUMN senilai Rp12,7 triliun yang dibagikan kepada 17 perusahaan pelat merah.
Lalu,untuk peningkatan kinerja BUMN sebesar Rp345,6 triliun yang dibagi kepada delapan sektor. Pembiayaan ekspor sebesar Rp23,7 triliun, penyediaan kredit mikro sebesar Rp24,01 triliun, kedaulatan pangan sebesar Rp11,45 triliun, dan pembangunan infrastruktur dan konektivitas Rp184,17 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)