Djustini menambahkan, pihaknya telah melakukan simplifikasi pembukaan rekening Efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online.
Adapun dari sisi perlindungan, OJK juga memberikan notasi khusus terhadap perusahaan tercatat. Hal itu, dalam rangka mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan, sebelum melakukan transaksi atassaham perusahaan tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)