Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kesal Gaji Karyawan Dipotong untuk PPh tapi Tidak Disetorkan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |11:45 WIB
Sri Mulyani Kesal Gaji Karyawan Dipotong untuk PPh tapi Tidak Disetorkan
Sri Mulyani kesal gaji karyawan dipotong pajak tapi tak disetorkan (Foto: Antara)
A
A
A

Dia menambahkan penegakan hukum pidana pajak yang diatur dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).

"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement