JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kesal pada perusahaan yang tak setor pajak. Untuk itu dia berharap Undang-Undang (UU) harmoniasi pajak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang menunda membayar pajak.
Dia pun menceritakan ada beberapa perusahaan telah memotong pajak penghasilan karyawannya namun tidak menyetorkan ke negara. Dia menegaskan perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tidak Pajaki 10 Juta Keluarga Ini, Kenapa?
"Ada perusahaan memotong Pph dari karyawan tapi enggak disetor itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Dia pun mengkalkulasi bagi wajib pajak (WP) yang sengaja menunda pembayaran pajak akan mendapatkan sanksi double. Adapun, sanksi yang diberikan membayar pajak lebih ditambah dengan suku bunga yang dibayarkan.
Baca Juga: Punya Harta Rp3.647 Triliun, Elon Musk Bayar Pajak Rp256,6 Triliun
"Sanksi pajak dibuat agar kepatuhan tetap terjadi kalau ada wajib pajak sengaja salah diberikan sanksi. Sanksinya pertama kalau enggak bayar pajak berapa sanksinya nilai uang yang hilang itu ditambah suku bunga berlaku," imbuhnya.