"Sedangkan untuk pelaku usaha UMi yang berhasil dan omzetnya terus naik, bahkan menjadi Rp600 juta per tahun hanya akan membayar PPh final dari yang dikurangi Rp500 juta saja, yaitu 0,5% dari Rp100 juta. Itu kecil sekali," ungkapnya.
Hal ini, menurut Sri, menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil.
"Meski harus tetap mengumpulkan pajak dari para pengusaha," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.