Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,64 Juta, Pengusaha Minta Klarifikasi Menaker

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Minggu, 19 Desember 2021 |07:34 WIB
UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,64 Juta, Pengusaha Minta Klarifikasi Menaker
UMP Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

"Di sini lah peran Kementerian Tenaga Kerja bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.

Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement