JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut, sampai saat ini pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022.
"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Tahun 2021," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga:Â Sah, Gubernur Anies Naikan UMP DKI Tahun 2022 Jadi Rp4,6 Juta
Menurut dia, memang penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari Serikat Pekerja karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.
"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena mereka lah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," jelas Sarman.
Baca Juga:Â Pengusaha Diperingatkan untuk Terapkan Struktur dan Skala Upah
Dia menghormati itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun demikian, lanjut Sarman, semua ada dasar hukum dan regulasinya.