JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Juli 2021.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Usahawan Bersama, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 10 November 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
BACA JUGA: LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan
Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Sumber Usahawan Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sumber Usahawan Bersama dilakukan oleh LPS.