4. Pertamina Pecat Oknum Operator
Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindaklanjuti adanya kecurangan yang dilakukan oleh operator SPBU 34.152.09. Sanksi pemberhentian pun diberikan kepada yang bersangkutan.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pemberian sanksi pemberhentian dilakukan setelah oknum operator yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU pada Jumat (17/12/2021).
“Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Irto.
5. Pertamina Berterima Kasih kepada Seluruh Pelanggan
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan Pertamina yang telah menegur dan melakukan laporan pada saat kejadian. Pertamina akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas teguran dan laporannya, Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina. Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina di mana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan,” terang Irto.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)