JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melaporkan terdapat 493 dari 508 Kabupaten/Kota yang telah mengajukan penyederhanaan struktur organisasinya per 21 Desember 2021.
Ada 15 daerah yang belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi yakni di Sumatera sebanyak 2 Pemda dan wilayah Papua sebanyak 13 Pemda.
Selanjutnya masih ada dua provinsi yang belum memberikan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.
“Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi Pemerintah Daerah guna mewujudkan program prioritas Presiden yaitu Penyederhanaan Birokrasi. Saat ini sejumlah 493 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari 508 jumlah total Kab/Kota se-Indonesia telah kami berikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya, diikuti dengan 32 Pemerintah Daerah Provinsi, juga telah kami terbitkan persetujuannya,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam pers rilisnya, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Siap-Siap! Gandeng Prabowo, 300 Ribu PNS Wajib Bela Negara Tahun Depan
Dia mengatakan bahwa sudah ratusan ribu jabatan ASN di Pemda yang telah disederhanakan. Di mana target penyederhanaan jabatan ASN di pemda mencapai 140 ribuan.
"Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 Jabatan dari target 143.115 Jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86% dari 100% target penyederhanaan struktur organisasi bagi pemerintah daerah,” katanya.