JAKARTA - Dana stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) subsektor film diberikan sebesar Rp136,5 miliar. Tujuan stimulus ini untuk memperbaiki ekosistem perfilman nasional dan membuka lapangan kerja kreatif bagi sineas muda.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, program PEN subsektor film sudah disalurkan di kuartal keempat tahun ini untuk tiga skema, yaitu skema promosi, skema produksi, dan skema pra-produksi.
Baca Juga:Â 5 'Obat Kuat' agar Industri Film Bangkit, Berantas Pembajakan!
"Skema promosi sebesar Rp33 miliar disalurkan bulan Oktober sampai November 2021. Skema produksi diluncurkan November sampai Desember 2021 dan skema pra-produksi hampir Rp70 miliar diluncurkan bulan November sampai Desember 2021," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (23/12/2021).
Dia menuturkan, pencairan bantuan dana PEN dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui dua tahap untuk skema produksi dan skema promosi. Sementara untuk skema pra-produksi adalah satu tahap. Bantuan tunai dikirimkan kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi.
Baca Juga:Â Bangkitkan Industri Film, Menko Airlangga: Kebijakan Dievaluasi
"Pencairan dana tersebut ditetapkan oleh kami dengan pertimbangan good governance atau tata kelola yang baik. Kami juga mempertimbangkan waktu pelaksanaan kegiatan dan rincian anggaran biaya yang diajukan oleh rumah produksi dan juga komunitas perfilman yang telah disetujui secara ketat oleh tim kurator," jelasnya.