JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan sepakat dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp225.667.
Menurutnya, keputusan Anies bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang selanjutnya berdampak pada perekonomian nasional. Dirinya yakin dengan kenaikan upah yang dibayarkan, tingkat konsumsi masyarakat meningkat.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi Berbuntut Panjang, Ini Langkah Menaker
Adapun kontribusi konsumsi rumah tangga menjadi mayoritas pada perekonomian nasional. Kontribusi tersebut dapat menyumbang hingga 56%.
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2%. Jadi kalau 56% saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3% sudah ada di tangan," kata Suharso dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Kemnaker Minta UMP di Daerah Tak Dinaikan, Ini Alasannya
Menurutnya, jika UMP 2022 meningkat sekitar 5%, maka konsumsi masyarakat bisa mencapai Rp180 triliun per tahun. Hal tersebut juga nantinya akan menciptakan peluang pertumbuhan ekonomi tumbuh lebih tinggi jadi terbuka pada tahun depan.
Untuk itu, Suharso berharap pengusaha tidak menolak keputusan revisi UMP DKI.
"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," pungkasnya.
Di sisi lain, Suharso menilai kenaikan UMP 2022 memang sejatinya tidak bisa cuma 1,09 persen seperti menggunakan formula di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, besaran kenaikan itu tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi.
Sebelumnya, Anies merevisi besaran UMP DKI 2022 karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7% sampai 5,5% pada tahun depan. Sementara inflasi diperkirakan berada di kisaran 2% sampai 4%.
(Feby Novalius)