Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset milik grup Texmaco sebagai buntut dari tidak adanya upaya pelunasan atas BLBI yang diterima 22 tahun silam.
"Hari ini pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset dari grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual.
Lima lokasi yang dimaksud adalah Subang, Sukabumi, Tangerang, Batu dan Padang. Luas lahan yang disita mencapai 4.794.202 m2.
"Penyitaan serentak dilakukan di 5 kota 4 provinsi," jelasnya.
Berikut daftar aset Texmaco yang disita pemerintah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2 .
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2 .
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 m2 .
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2 .
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 m2 .
(Dani Jumadil Akhir)