Sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
“Untuk syarat perjalanan di masa libur nataru yang baru yaitu kami mewahibkan kepada pelaku perjalanan bagi anak di bawah 12 tahun untuk Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan Test Antigen bagi 12-17 tahun dengan menerapkan aplikasi peduli Lindungi,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.