JAKARTA - Ini aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang perlu diperhatikan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat selama Nataru untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 tahun 2021.
Adapun Inmendagri tersebut diteken langsung oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri pada 9 Desember lalu. Inmendagri itu mencatat, ada sejumlah aktivitas yang diatur selama libur Nataru. Hal ini mulai dari masuk mal hingga tempat wisata.
Berikut aturannya seperti dirangkum Okezone, Sabtu (25/12/2021):
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Kendala Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi hingga Minta Pengunjung Mal Keluar
Aturan Masuk Mal Saat Nataru
Inilah rincian aturan untuk memasuki mal saat periode Nataru:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.
- Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.
- Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%
- Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.
Baca Juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event
Aturan Masuk Tempat Wisata Saat Nataru
Tak hanya masuk mal, Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan wisata selama libur Nataru:
- Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas pengunjung maksimal 75%
- Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.
- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.