Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Aturan ke Mal-Wisata Selama Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum Jalan-Jalan

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |10:25 WIB
Cek Aturan ke Mal-Wisata Selama Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum Jalan-Jalan
Aturan perjalanan ke tempat wisata dan mal di akhir tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang perlu diperhatikan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat selama Nataru untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 tahun 2021.

Adapun Inmendagri tersebut diteken langsung oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri pada 9 Desember lalu. Inmendagri itu mencatat, ada sejumlah aktivitas yang diatur selama libur Nataru. Hal ini mulai dari masuk mal hingga tempat wisata.

Berikut aturannya seperti dirangkum Okezone, Sabtu (25/12/2021):

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Kendala Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi hingga Minta Pengunjung Mal Keluar

Aturan Masuk Mal Saat Nataru

Inilah rincian aturan untuk memasuki mal saat periode Nataru:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.

- Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

- Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%

- Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.

Baca Juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event

Aturan Masuk Tempat Wisata Saat Nataru

Tak hanya masuk mal, Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan wisata selama libur Nataru:

- Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.

- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kapasitas pengunjung maksimal 75%

- Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.

- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement