Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama libur Nataru. Meski begitu, perjalanan masih diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Berikut aturannya:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:
- menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)
- Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jam
- Orang yang belum divaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
Bagi masyarakat yang tidak patuh, ada sanksi yang menanti. Pasalnya, pemerintah menegaskan keharusan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik seperti mal dan tempat wisata.
Artinya, pergerakan masyarakat yang melanggar pun bisa saja terdeteksi.
Tak cuma masyarakat, pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ pada 21 Desember.
"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis isi SE tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.