JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencairkan tunjangan untuk PNS jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan tunjangan jabatan untuk pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
Baca Juga: Tak Mau Divaksin, Tunjangan Kinerja PNS Ditunda
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan 1,6 Juta PNS Bakal 'Dirumahkan', Nomor 4 Kerja dari Rumah Sampai Pensiun
Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta
2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta
3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta
4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu