Share

Pertamina: Tidak Ada Pemotongan Gaji Pekerja

Antara, Jurnalis · Minggu 26 Desember 2021 13:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 26 320 2522819 pertamina-tidak-ada-pemotongan-gaji-pekerja-EnA2BnAbCn.jpg Pertamina: Tak Ada Pemotongan Gaji Pekerja (Foto: Dokumen PLN)

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pemotongan gaji pekerja.

"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (26/11/2021).

Baca Juga: Intip Besaran Gaji Direksi dan Komisaris Pertamina, Langsung Jadi Miliarder! Jangan Kaget Ya

Pertamina memastikan kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home belum ditetapkan oleh manajemen, sehingga tidak ada pemotongan gaji pekerja

Tajudin mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.

Tajudin menjelaskan pihaknya sedang melakukan review atas program agile working, yaitu pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Ancam Mogok Kerja Gegara Gaji, FSP BUMN: Kesejahteraan Pekerja Pertamina Paling Tinggi

Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi Covid-19.

"Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home (WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," ujar Tajudin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah. Kesempatan ini hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu, seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal.

Jadi, secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi, kilang, maupun area distribusi.

Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pada dasarnya perusahaan memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.

"Kerenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini