JAKARTA - PNS jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan pengembang teknologi pembelajaran di lingkup Kementerian/Lembaga terima tunjangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," bunyi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.
Besaran yang diterima masing-masing pangkat jelas berbeda. Untuk jabatan fungsional analisis transaksi keuangan, Ahli Pertama menerima Rp540 ribu, Ahli Muda menerima Rp1,1 juta, Ahli Madya menerima Rp1,38 juta, dan Ahli Utama menerima Rp2,02 juta.
Sementara itu, jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran juga menerima jumlah yang sama, yaitu Ahli Pertama menerima Rp540 ribu, Ahli Muda menerima Rp1,1 juta, Ahli Madya menerima Rp1,38 juta, dan Ahli Utama menerima Rp2,02 juta.
Baca Selengkapnya: Jokowi Cairkan Bonus PNS Akhir Tahun, Ini Besarannya
(Dani Jumadil Akhir)