JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan kurangnnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga rekrutmen tenaga honorer di beberapa instansi menjadi pilihan.
“Di beberapa instansi faktanya masih berkekurangan dalam soal jumlah. Karena jumlahnya terbatas maka kemudian cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan merekrut tenaga honorer. Macam-macam istilahnya. Ada yang disebut tenaga kontrak, ada yang disebut tenaga paruh waktu. Macam-macam. Intinya secara generik istilah yang kita pakai adalah tenaga honorer,” katanya Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng, dalam Diskusi Publik Kebijakan dan Tata Kelola Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS, TNI & Polri, Persiapkan Masa Tua dari Sekarang
Dia mengatakan, harus diakui bahwa tenaga honorer saat ini mengisi ruang-ruang kosong yang tidak diisi ASN.
“Inilah SDM yang mengisi ruang-ruang kosong di instansi pemerintahan. Dari pekerjaan yang paling basic, pekerjaanya yang paling kecil. Itu apakah office boy, tenaga keamanan, pramubakti dan sebagainya. Kemudian masuk ke yang lebih mendasar tenag-tenaga administrasi. Bahkan tenaga substansi isinya adalah honorer,” tuturnya.
Baca Juga: Hore, PNS Bakal Dapat Tambahan Penghasilan di 2022
Endi mengatakan bahwa faktanya pemerintah masih menggunakan tenaga honorer. Bahkan menurutnya pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer.
“Karena ga mungkin juga, realistis saja, tidak mungkin semua posisi di pemerintahan diisi oleh ASN, diisi oleh PNS atau PPPK. Ada posisi tertentu yg memang karena keterbatasan anggaran pemerintah merekrut dan mengisinya dengan tenaga honorer. Itu fakta. Faktanya kita gunakan, faktanya kita butuh,” ungkapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.