Ani menyebut bahwa untuk instansi pusat tenaga honorer digaji sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP).
“Untuk kondisi kerja sendiri. Untuk pemerintah pusat mereka mendapatkan upah sesuai UMP mayoritas. Sedangkan Kemenkes berdasarkan BLUD ataupun tenaga tenaga kontrak. Mereka mayoritas mendapatkan BPJS kesehatan di empat kementerian,” tuturnya.
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, Ombudsman menemukan bahwa gaji tenaga honorer di bawah UMR.
“Untuk di daerah ini mereka mayoritas mendapatkan upah dibawah UMR. Ada yang jauh di bawah UMR. Kemudian mayoritas tidak mendapatkan BPJS kesehatan maupun tenaga kerja,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)