JAKARTA - Tahapan selanjutnya bagi yang lulus seleksi CPNS 2021. Menurut data BKN, sebanyak 81.979 peserta lulus seleksi CPNS 2021.
Setelah lulus seleksi tahapan SKD dan SKB, maka tahapan selanjutnya adalah tahap pemberkasan. Pemenuhan berkas akan ditunggu pihak instansi.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Kepala BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, pengumuman hasil seleksi telah dilakukan pada tanggal 23 - 24 Desember 2021.
Di mana masa sanggah dilakukan tanggal 25 – 27 Desember 2021 . Kemudian Jawab Sanggah 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022. Sementara untuk Pengumuman Pasca Sanggah 4 – 6 Januari 2022.
Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup 7 - 21 Januari 2022 . Selanjutnya usul Penetapan NIP CPNS 22 Januari sampai 22 Februari 2022.
Baca Juga: Lulus Seleksi CPNS, Berikut Gaji jika Diangkat Jadi PNS
Peserta yang dinyatakan lulus akan diminta melakukan pemberkasan serta pengisian Daftar Riwayat Hidup. Hal tersebut dilakukan sebagai syarat untuk utama mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS.
Seluruh kelengkapan dokumen tersebut perlu diisi secara elektronik melalui akun masing-masing peserta. Adapun pengisian dapat dilakukan melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
Adapun dokumen yang jadi syarat pemberkasan CPNS 2021 antara lain:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri
3. Transkrip nilai asli
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
5. Surat pernyataan yang terdiri dari: