Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghitung Tunjangan PNS yang Masuk Kantong

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |05:10 WIB
Menghitung Tunjangan PNS yang Masuk Kantong
Tunjangan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS mendapatkan berbagai tunjangan di luar gaji pokok setiap bulannnya. Tunjangan ini pun bernilai cukup besar. Tak heran, profesi ini jadi incaran masyarakat. Sesuai masa kerja, instansi, dan jabatannya, PNS mendapatkan besaran tunjangan yang berbeda-beda.

Pertama, ada tunjangan kinerja (tukin). Porsi tunjangan ini paling besar yang bisa diterima PNS. Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, disebut tukin tertinggi adalah Rp117.375.000. Ada juga tunjangan suami/istri PNS yang diberikan sebesar 5% dari gaji pokok. Tak ketinggalan, tunjangan anak juga diberikan sebesar 2% untuk anak berusia kurang dari 18 tahun.

Lalu, ada pula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyebut golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu, golongan III Rp37 ribu, dan golongan IV dapat Rp41 ribu per hari. Tunjangan jabatan juga diberikan untuk PNS di posisi tertentu.

Tunjangan umum diberikan pada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan setiap golongan PNS mendapatkan jumlah yang berbeda. Ada juga tunjangan lainnya sesuai dengan ketetapan instansi tertentu.

Baca Selengkapnya: Daftar Tunjangan PNS, Sebulan Bisa Dapat Segini di Luar Gaji

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement